+6221 - 88385761 / +62821 2255 5339 admin@purnamalab.com
Purnamalab News Update

Bahaya Merkuri dan Hidrokuinon Pada Kosmetik

August 24th, 2021

Memiliki kulit putih dan cerah merupakan dambaan setiap orang, terutama kaum wanita. Oleh sebab itu, banyak orang yang berusaha untuk menjaga atau memperbaiki kesehatan kulitnya, sehingga terlihat lebih menarik. Hal tersebut didukung pula oleh perkembangan teknologi perawatan kulit serta tersebarnya klinik-klinik kecantikan di Indonesia yang menyediakan kosmetik (Tranggono, 2017)

Salah satu sediaan kosmetika yang banyak digunakan oleh masyarakat terutama kaum hawa adalah krim pemutih wajah.

Krim pemutih adalah salah satu jenis kosmetik yang merupakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat bisa memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Tujuan penggunaannya dalam jangka waktu lama agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada kulit. Tetapi penggunaan terus-menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen (Citra, 2007)

Bahan kimia berbahaya dalam kosmetik

Merkuri

Merkuri anorganik berkisar 1-10% digunakan sebagai bahan pemutih kulit dalam sediaan krim karena berpotensi sebagai bahan pemucat warna kulit. Daya pemutih pada kulit sangat kuat, karena toksisitasnya terhadap organ-organ ginjal, saraf dan otak sangat kuat maka pemakaiannya dilarang dalam sediaan kosmetik (WHO, 2011)

Hydroquinone

Hydroquinone mampu mengelupas klit bagian luar dan menghambat pembentukan melanin yang membuat kulit tampak hitam, penggunaan hidrokuinon tidak boleh digunakan dalam jangka waktu yang lama, dan jika pemakaian lebih dari 2% harus dibawah kontrol dokter (FDA, 2006)

Penggunaan hidrokuinon yang berlebihan dapat menyebabkan ookronosis, yaitu kulit berbintil seperti pasir dan berwarna coklat kebiruan, penderita ookronosis akan merasa kulit seperti terbakar dan gatal (Astuti, 2016)

Regulasi

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi NAsional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika

Referensi

  • Astuti, D.W., Prasetya, H.R., & Irsalina, D. (2016). Hydroquinone Identification In Whitening Creams Sold at Minimarkets in Minomartini, Yogyakarta. Journal of Agromedicine and Medical Sciences, 2(1), 13-20.

  • Citra, M.D. (2007).Hati-hati pakai pemutih. Diambil dari http://cybermed.cbn.net.id/cbprt/hea/lth news.

  • Tranggini, R dan Latifah F.(2007).Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

  • World Health Organization. (2011). Mercury in skin lightening products. Public Heakth and Environment. Switzerland:WHO

Related News & Events

August 16th, 2023

Mengenal Antibiotik, Definisi dan Bagaimana Antibiotik Bekerja pada Manusia dan Hewan

Memahami definisi dan bagaimana antibiotik bekerja pada manusia dan hewan. 

July 20th, 2023

Sertifikasi ISO 17025 dalam Laboratorium Keamanan Pangan

Sertifikasi ISO/IEC 17025 adalah standar internasional yang mengatur kompetensi... 

July 3rd, 2023

Mengenal Sustainability Laboratory

Laboratorium Berkelanjutan, ramah lingkungan, efektif, efisien dan kualitas terjaga.